Ormas dan LSM Memaksa Minta THR, Hubungi Call Center Polri 110

Ormas
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota Didampingi Wali Kota Tangerang, Sachrudin. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

KOTA TANGERANG — Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho meminta kepada instansi pemerintah atau perusahaan yang merasa diintimidasi untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) oleh oknum LSM dan ormas untuk melapor. Laporan bisa disampaikan melalui call center 110.

“Layanan call center 110 Polri dapat diakses masyarakat maupun pengusaha yang dipaksa memberikan uang THR oleh sejumlah oknum ormas, LSM maupun oknum lainnya,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Zain akan bertindak tegas terhadap ulah sejumlah oknum yang meresahkan pemilik usaha/pengusaha, intansi pemerintah di wilayah hukum Polrestro Tangerang Kota.

“Kita akan tindak tegas kepada siapa pun yang mencoba mengganggu investasi dan kondusifitas,” tegas Kapolres.

Mengantisipasi tingginya tingkat kejahatan dan gangguan keamanan Zain meminta masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan cepat melalui Call Center 110 Polri. Nomor tersebut dapat diakses kapan saja dan dimanapun bila memerlukan bantuan polisi.

Pos terkait