Ormas dan LSM Memaksa Minta THR, Hubungi Call Center Polri 110

Ormas
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota Didampingi Wali Kota Tangerang, Sachrudin. (Credit: Ahmad Syihabudin/Banten Ekspres)

“Selain itu, kami juga membuka layanan penitipan kendaraan motor dan mobil yang ditinggalkan saat mudik. Proses penitipan ini dapat dilayani di Kantor Polres Metro Tangerang Kota dan di 12 polsek. Syarat dan ketentuannya, masyarakat cukup membawa dan menunjukkan identitas kepemilikan BPKB/STNK dan KTP pemilik agar mudah didata. Dan layanan ini gratis,” tutup Kapolres. (din)

Pos terkait