“Datanya dari pagu karena realisasinya baru tahap penghitungan pagu TPP 2024 itu di APBD kita Rp 190.355.965.193 dan pagu TPP 2025 sebesar Rp 167.886.667.775,” ungkap Sunarto kepada media, Sabtu (22/03).
Dikatakannya, penurunan tersebut disebabkan perbedaan status anggaran.
Pagu tahun 2024 telah disesuaikan melalui perubahan APBD, sedangkan pagu tahun 2025 masih pada tahap awal dan belum memperhitungkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk tahun 2025, kita belum memperhitungkan CPNS dan PPPK yang sudah diterima, termasuk yang akan diterima pada tahap berikutnya. Hal ini karena masih menunggu perubahan kebijakan,” katanya.
Dijelaskannya, penentuan jumlah TPP setiap ASN ditetapkan melalui keputusan Bupati. Besarannya berbeda-beda, tergantung pada golongan atau kelas jabatan masing-masing pegawai.
Meski demikian, pencairan TPP di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sempat mengalami keterlambatan.