Salah satu penyebabnya adalah belum terpenuhinya beberapa persyaratan teknis oleh OPD.
“Beberapa hal yang harus dipenuhi oleh OPD di antaranya adalah rekonsiliasi belanja dan rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD). Jika itu sudah dilakukan, barulah pencairan bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Pihaknya mendorong seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera menyelesaikan proses rekonsiliasi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyaluran TPP bagi ASN di Kabupaten Pandeglang.
“Kami terus mendorong SKPD untuk sesegera mungkin menyelesaikan rekonsiliasi belanja dan BMD agar TPP dapat dicairkan tepat waktu,” tuturnya.
Oleh karena itu, dengan adanya tambahan penghasilan tersebut diharapkan ASN bisa lebih maksimal dalam kinerjanya.
“Ya seharusnya dengan tambahan penghasilan ini, kinerja ASN bisa lebih optimal karena namanya juga ada tambahan,” pungkasnya. (fad)