Dia menambahkan Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga tetap mengoperasikan Unit Pelayanan Percepatan Paspor untuk menunjang calon penumpang internasional yang masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan.
“Kami siap memberikan layanan terbaik untuk masyarakat, maka itu kita menjaga ketertiban demi kelancaran ini semua,” pungkasnya. (ziz)