Dalam papatan yang bertajuk ‘Fungsi Pembentukan Perda pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah’, Amud memaparkan, ada tiga tugas DPRD yakni legislasi, anggaran (budgeting) dan pengewasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan sebagai representasi rakyat di daerah. Dalam fungsi legislasi, dewan membentuk Perda bersama kepala daerah atau dewan mengusulkan pembentukan Perda inisiatif. Selain itu, dewan membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
Dalam fungsi anggaran, dewan membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama kepala daerah. Sedangkan fungsi pengawasan, dewan mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD, mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Keputusan Bupati, dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Amud yang juga mantan Jurnalis mengatakan, dalam setiap pembuatan Perda, DPRD selalu melibatkan elemen masyarakat atau lembaga. Keterlibatan lembaga ini untuk memberikan masukan dalam pembentukan.