KPU dan Bawaslu Kabupaten Serang Dapat Mobil Sewa

KPU Dan Bawaslu
TANDATANGAN: Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menandatangani berita acara NPHD disaksikan oleh Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, di Pendopo Bupati Serang, Jumat (21/3). (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, mendapatkan kendaraan yang digunakan untuk pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) 2025.

Kendaraan dinas mobil ini, bersifat sewa yang anggarannya berasal dari Pemkab Serang, sekaligus penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran PSU 2025.

Bacaan Lainnya

Penandatangan NPHD dilakukan oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Pj Sekda Kabupaten Serang Rudy Suhartanto, Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon, di Pendopo Bupati Serang, Jumat 21 Maret 2025.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, kendaraan mobil ini bentuknya sewa bukan hibah yang tujuannya, untuk menunjang pelaksanaan PSU agar Bawaslu dan KPU bisa bekerja dengan optimal.

Sewa mobil ini, berlaku hanya selama proses PSU berlangsung dan kalau sudah selesai ditarik lagi, dan jenis mobilnya disesuaikan yang pasti layak pakai dan secara teknis masih berfungsi dengan baik.

Pos terkait