Mudik Pakai Mobdin, ASN Terancam Sanksi

Mudik
Mobil dinas pejabat Pemkot Tangsel terparkir di halaman Balai Kota. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

CIPUTAT—Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo menegaskan mobil dinas jabatan dan kendaraan operasional dilarang digunakan untuk mudik lebaran 2025.

Pasalnya, ada saja oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, terutama selama musim lebaran 2025.

Bacaan Lainnya

Pria yang biasa disapa Bambang Apul tersebut mengaku, aturan larangan tersebut bertujuan menjaga integritas ASN sebagai aparatur negara yang harus menjadi teladan dalam penggunaan fasilitas kedinasan.

“ASN dilarang memggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur atau kegiatan lain di luar tugas dinas. Aturan ini harus dipatuhi. ASN menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi itu dilarang,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (22/3/2025).

Bambang Apul menjelaskan, setiap kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan aturan tersebut dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pegawai di lingkungannya.

Pos terkait