Untuk itu, pihaknya minta kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan aturan ini.
“Kalau ada pegawai yang melanggar, sanksinya jelas, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 5 Tahun 2022 tentang penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN,” tambahnya.
Mantan Kepala DPMPTSP Kota Tangsel tersebut mengaku, bila nantinya ditemukan ASN yang melanggar aturan tersebut, maka kepala OPD wajib melaporkannya kepada Sekda melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, aturannya sudah ada dan dari tahun ke tahun sama yakni mobil dinas dilarang dipakai untuk mudik lebaran.
“Pak wali juga sudah bicara, mobil dinas Tangsel dilarang untul mudik lebaran. Tidak perlu diperjelas lagi, saya yakin, seluruh pegawai sudah memahaminya,” ujarnya.