Mudik Pakai Mobdin, ASN Terancam Sanksi

Mudik
Mobil dinas pejabat Pemkot Tangsel terparkir di halaman Balai Kota. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Pilar meyakini, tidak akan ada pegawai di lingkup Pemkot Tangsel yang akan melanggar ketentuan tersebut dengan berbagai alasan, misalnya tidak mengetahui aturan tersebut.

“Pegawai dan khususnya pejabat pasti memahami aturan, jadi jangan sampai melanggar aturan ini. Mobil dinas tidak diperbolehkan untuk mudik apalagi sampai digunakan untuk angkutan keluarga,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA :
Gerakan Pangan Murah Tangsel Diserbu Warga

Penyuka olahraga sepakbola tersebut mengingatkan kepada seluruh OPD maupun unit kerjanya, bila tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik maka memiliki konsekuensi dan harus bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan mobil dinas.

“Kalau bandel tetap pakai mobil dinas untuk mudik dan bila mengalami kecelakaan, maka menjadi tanggung jawabnya sendiri,” ungkapnya.

Bagi ASN yang melanggar akan ada sanksi yang menanti. “Sanksinya bisa saja pejabat ini tidak kita kasih fasilitas mobil dinas lagi,” tutupnya. (bud)

Pos terkait