Pilar meyakini, tidak akan ada pegawai di lingkup Pemkot Tangsel yang akan melanggar ketentuan tersebut dengan berbagai alasan, misalnya tidak mengetahui aturan tersebut.
“Pegawai dan khususnya pejabat pasti memahami aturan, jadi jangan sampai melanggar aturan ini. Mobil dinas tidak diperbolehkan untuk mudik apalagi sampai digunakan untuk angkutan keluarga,” tambahnya.
BACA JUGA :
Gerakan Pangan Murah Tangsel Diserbu Warga
Penyuka olahraga sepakbola tersebut mengingatkan kepada seluruh OPD maupun unit kerjanya, bila tetap menggunakan mobil dinas untuk mudik maka memiliki konsekuensi dan harus bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan mobil dinas.
“Kalau bandel tetap pakai mobil dinas untuk mudik dan bila mengalami kecelakaan, maka menjadi tanggung jawabnya sendiri,” ungkapnya.
Bagi ASN yang melanggar akan ada sanksi yang menanti. “Sanksinya bisa saja pejabat ini tidak kita kasih fasilitas mobil dinas lagi,” tutupnya. (bud)