SERANG — Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Sosial Responsibility (CSR), untuk saat ini sedang dalam proses revisi, karena sudah tidak relevan lagi dari sisi pendapatan.
Ada beberapa point yang direvisi diantaranya yaitu penguatan forum CSR, yang didalamnya terdapat struktur tim DPRD Kabupaten Serang, Pemkab Serang, dan perusahaan, serta menerapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan CSR nya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang Argandi mengatakan, Perda tentang CSR ini sudah ada di 2017 namun sudah tidak efektif atau berjalan lagi, maka perlu dilakukan revisi untuk diefektifkan lagi supaya perusahaan bertanggungjawab atas lingkungannya.
Tanggungjawab yang harus dilakukan yaitu, wajib memberikan CSR sebesar dua sampai tiga persen dari hasil keuntungan sesuai Undang Undang Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
“Tidak mungkin di suatu wilayah ada industri, tapi lingkungan sekitarnya tidak tercemar,” katanya, Minggu (23/3).