“Saya yakin pasti tercemar baik itu karena asap, limbah, jalan jadi rusak dan lainnya. Sehingga, perusahaan perlu bertanggungjawab dengan memberikan CSR dari keuntungannya sebesar dua sampai empat persen kepada masyarakat sekitar,” sambungnya.
Argandi mengatakan, dengan adanya revisi Perda CSR tentunya akan ada sanksi yang berlaku, untuk diberikan ke perusahaan yang tidak memberikan CSR nya kepada masyarakat sekitar.
Tapi, sanksinya nanti seperti apa masih dalam tahap pembahasan, yang jelas perlu adanya sanksi yang diberikan.
“Di Perda CSR ini tidak diatur, mau siapapun yang mengelola CSR nya, kalau misalnya perusahaan mau mandiri mengelola CSR nya silahkan saja. Tapi, wajib melaporkan ke forum CSR kalau tidak akan ada sanksi, tapi sanksi nya seperti apa ini masih dalam pembahasan,” ujarnya.
Dikatakan Argandi, jika melihat Kabupaten Bogor dia bisa mendapatkan pendapatan CSR Rp80 Miliar per tahun, namun Kabupaten Serang Rp1 Miliar saja tidak tercapai.