Revisi Perda CSR, Perusahaan Bakal Kena Sanksi

Perda CSR
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Serang Argandi. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES )

Padahal, di Kabupaten Serang ada lebih dari 800 sampai 1000 perusahaan, maka perlu adanya aturan yang berlaku untuk bagaimana caranya, perusahaan bisa melaporkan penyaluran CSR ke Pemkab Serang atau dilakukan jemput bola.

“Revisi Perda ini dapat selesai dalam waktu satu bulan kedepan, setelahnya akan membentuk kembali forum CSR. Di forum CSR ini, bisa saja orangnya bisa bertambah atau mungkin bisa dikurangi, sekarang lagi digodok akan diubah atau tidak judulnya nanti,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Adapun prosesnya untuk sekarang, kata Argandi, pihaknya telah melakukan ekspose dan disetujui lalu di paripurnakan, bahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari 15 orang sudah dilakukan.

BACA JUGA: Perda CSR Disempurnakan, Tatu: Semoga Bisa Terarah

Pansus ini tugasnya, menyusun jadwal mulai dari sosialisasi, Kunker dan lainnya, dengan tujuan melihat pembelajaran dari daerah lain, terakhir telah harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum.

Pos terkait