Revisi Perda CSR, Perusahaan Bakal Kena Sanksi

Perda CSR
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Serang Argandi. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES )

“Semuanya itu telah kami lakukan, selanjutnya kami sampaikan ke Pemprov Banten untuk disahkan. Saat ini sedang menunggu itu, ya paling cepat bisa dua bulan selesai bahkan kurang,” tuturnya. (agm)

Pos terkait