LEBAK — Bupati Lebak Moch. Hasbi Assidki Jayabaya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.
“ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik karena mobil dinas itu harus untuk kepentingan dinas pemerintah, sedangkan mudik itu kepentingan pribadi,” kata Hasbi saat meninjau kegiatan pasar di Pasar PKL Kandang Sapi, Kecamatan Rangkasbitung, Senin (24/3/2025).
Larangan penggunaan mobil dinas itu, kata dia, untuk memastikan penggunaan fasilitas negara tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut juga bagian dari upaya menekankan pentingnya menjaga integritas dan disiplin dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
“Saya ingin pastikan, ASN harus berintegritas dan disiplin,” ujarnya.
Menurut dia, penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk mudik, bisa berdampak negatif pada citra pemerintahan dan penggunaan anggaran negara.