Menurutnya, trayek tersebut juga akan integrasi dengan simpul-simpul angkutan lintas batas kota seperti Transjakarta dan Damri. Rute tersbeut juga akan terintegrasi dengan MRT yang rencananya akan dibangun di Kota Tangsel.
Menurutnya, penambahan trayek angkutan kota di Kota Tangsel diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Perda tersebut baru disahkan oleh lembaga eksekutif dan legislatif Kota Tangsel.
“Kita sedang nunggu technical approval dari Kementerian Perhubungan,” tutupnya.
Sementara itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang RPJMN tahun 2025-2029, terdapat sejumlah proyek strategis yang sebagian atau seluruhnya berlokasi di Kota Tangsel.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, proyek strategis yang sebagian atau seluruhnya berlokasi di Kota Tangsel antara lain program pembangunan instalasi pengelolaan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.