SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID, – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Serang telah membangun jalan lingkungan di beberapa kawasan pemukiman kumuh.
Total ada delapan jalan lingkungan yang dibangun di delapan desa yakni Desa Banjarsari, Kecamatan Anyer; Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka; Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan; Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa; Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang; Desa Sindangsari, Kecamatan Petir; Desa Lebak Kepuh, Kecamatan Lebakwangi; dan Desa Labuhan, Kecamatan Mancak.
“Total untuk anggaran yang digunakan Rp1,6 miliar untuk total jalan sepanjang 2.324 meter,” ujar Kepala DPRKP Kabupaten Serang H Okeu Oktaviana.
Dirinya menjelaskan, luas kawasan kumuh di Kabupaten Serang sesuai SK bupati mencapai 1.113,92 hektare atau sebanyak 612 titik.
Penanganan kawasan kumuh itu, lanjut Okeu, dibagi menjadi tiga kebijakan yaitu yang di bawah 10 hektare menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, antara 11 hingga 15 hektare menjadi kewenangan provinsi.
“Kalau di atas 15 hektare itu sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat,” katanya.
Okeu menjelaskan, Pemkab Serang hanya memiliki pekerjaan rumah untuk menentukan 351 kawasan kumuh dengan luas 626,01 hektar.
“Kawasan kumuh yang sudah ditangani oleh kami sejak 2023 sampai 2024 mencapai 5.933 meter,” ujarnya.
Meski masih belum sesuai target, Okeu yakin persoalan kawasan kumuh di Kabupaten Serang dapat teratasi.
“Ada beberapa kriteria yang menjadi prioritas penanganan kawasan kumuh. Seperti kondisi bangunan gedung, jalan lingkungan, infrastruktur air minum, drainase lingkungan, Sanitasi, persampahan dan proteksi kebakaran. Itu jadi penentu skala prioritasnya,” tutupnya. (Adv)