SETU—Sebanyak 40 karyawan dair 4 perusahaan mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel. Mereka mengadu terkait tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan masing-masing.
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Tangsel Endang mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan pembayaran THR di Kantor Disnaker di kawasan perkantoran Setu.
BACA JUGA :
Kolaborasi PWI dan IJTI Tangsel Santuni 50 Anak Yatim
“Pengaduan bisa datang langsung dan melalui secara onlie. Posko kita buka sejak 13 Maret hingga 17 April 2025 mendatang,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (24/3/2025).
Endang menambahkan, sampai Senin (24/3/2025) pihaknya menerima 4 aduan dari 4 perusahaan berbeda yang masuk dalam email Disnaker Tangsel. Aduan tersebut terdiri dari 1 karyawan bersal dari 1 perusahaan, 1 karyawan berasal dari 1 perusahaan, 2 karyawan dari 1 perusahaan dan 36 karyawan dari 1 perusahaan.