Endang menambahkan, namun setelah dicek dan diveriikasi 2 karyawan dari 2 perusahaan mengadunya salah alamat, pasalnya perusahaan tempatnya bekerja berkantor di Bandung, Jawa Barat. “Kalau yang 2 orang dari 1 perusahaan ini ternyata masih karyawan magang jadi, mereka tidak mendapat THR,” jelasnya.
Sedangkan 36 orang dari satu perusahaan lain berasal dari perusahaan dibidang jasa penjualan barang.
“36 orang ini sedang diklarifikasi dan batasnya kan hari ini. Kalau hari ini tida dibayarkan sudah masuk kedalam pengaduan, kan batas pemerintah 7 hari sebelum lebaran THR harus sudah dibayarkan,” ungkapnya.
Bila perusahaan sampak hari ini (Senin) tidak membayar maka akan dilakukan klarifikasi, apa benar atau tidak. “Kalau benar kenapa? Kesanggupannya kapan? Dan itu tergantung kesepakatan karyawan dan perusahaan,” ungkapnya.
“Kalau karyawan tidak terima maka akan kita sampaikan kepada provinsi untuk ditindak panjuti. Kan kami Tangsel tidak bisa menindak soal urusan ketenagakerjaan,” tuturnya.