Sebanyak 40 Karyawan Adukan THR ke Disnaker

Karyawan
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Tangsel Endang. (Credit: Tri Budi Sulaksono/Banten Ekspres)

Sebelumnya, Pemkot Tangsel membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko tersebut dibuka di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel di kawasan perkantoran Setu sejak 13 Maret hingga 17 April 2025.

Posko pengaduan THR sengaja dibuka untuk memfasilitasi pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan dapat membuat laporan resmi.

Bacaan Lainnya

Posko pengaduan THR dibuka untuk memberikan pelayanan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pekerja yang ingin melaporkan permasalahan THR di kantornya bisa datang langsung ke Posko THR Kota Tangsel. Selain itu, kantor tempatnya berkerja harus berada di Kota Tangsel.

“Selain itu, THR belum dibayarkan oleh perusahaan maksimal hinggal 24 Maret 2025 dan membawa surat pengaduan THR yang ditandatangani langsung oleh pelapor dan data pendukung lainnya,” tuturnya. (bud)

Pos terkait