Tubuh Sepupu Dipotong 8 Bagian, 1 Tahun Lebih Disimpan di Freezer Daging

Sepupu
Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Joko Mujiono, saat memaparkan kasus mutilasi dengan tersangka sepupu, Jumat (21/3). (Credit: Asep Sunaryo/Banten Ekspres)

TIGARAKSA— Tragis dan bengis. Itu kalimat yang bisa menggambarkan kasus pembunuhan sepupu berujung mutilasi di Villa Tomang Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Tubuh Jefry Raun (52) dipotong menjadi 8 bagian. Kemudian disimpan ke dalam freezer yang biasa untuk menyimpan daging. Pelakunya, Marcellino Raun (MR), usia 24 tahun, yang merupakan adik sepupu Jefry.

Pelaku dan korban memang mempunya hubungan saudara. Bahkan, pelaku, Marcellino sejak kecil tinggal bersama Jefry. Kasus pembunuhan terbongkar saat Polresta Tangerang mendatangi rumah Jefry di Villa Tomang Baru RT006/013, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

Tujuan polisi dating untuk menangkap Jefry yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan Polres Metro Kota Jakarta Utara, Polda Metro Jaya sejak 2017.

Sesampainya di rumah Jefry, polisi hanya bisa menemui Marcellino. Polisi menginterogasi Marcellino menanyakan di mana keberadaan Jefry.

Pos terkait