Namun, Marcellino terus berkelit tidak tahu. Polisi akhirnya menggeledah seisi rumah. Bertapa terkejutnya polisi, saat membuka freezer. Di dalam lemari pendingin itu, didatapi potongan tubuh manusia yang dibungkus plastic. Saat dibuka, ternyata potongan tubuh itu adalah orang yang selama ini diburu Polda Metro Jaya.
“Penyidik dari kami, Polresta Tangerang, meminta MR (Marcellino) membuka lemari pendingin. Ternyata di dalam lemari pendingin itu, ada potongan tubuh manusia, yang itu adalah JR (Jefry Raun). Kami langsung menghubungi Polres Jakarta Utara,” jelas Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Joko Mujiono, saat konferensi pers, Jumat (21/3).
Polisi lebih inten menginterogasi Marcellino. Akhirnya, Marcellino mengaku, dia yang telah membunuh Jefry. Tersangka Marcellino lantas diamankan polisi pada 13 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB. Sementara, setelah dilakukan pendalaman, kasus mutilasi ini terjadi pada 23 Desember 2023 lalu sekira pukul 05.00 WIB.