Tubuh Sepupu Dipotong 8 Bagian, 1 Tahun Lebih Disimpan di Freezer Daging

Sepupu
Kapolresta Tangerang Kombespol Baktiar Joko Mujiono, saat memaparkan kasus mutilasi dengan tersangka sepupu, Jumat (21/3). (Credit: Asep Sunaryo/Banten Ekspres)

“Awalnya tersangka tidak mau membukanya. Dibuka paksa petugas hingga akhirnya diketahui bahwa di dalamnya terdapat potongan-potongan tubuh manusia,” terangnya.

Kasus mutilasi ini tragis dan sadis, pasalnya kata Baktiar, dari hasil penyelidikan Marcellino sejak kecil sudah tinggal bersama dengan keluarga Jefry, di Jakarta. Hubungan tersangka Marcellino dan Jefry merupakan sepupu. Sejak Februari 2022, korban dan tersangka tinggal di Villa Tomang, Pasarkemis.

Bacaan Lainnya

Pada saat tinggal bersama, Marcellino mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dari Jefry dan juga merasa selalu dimanfaatkan namanya untuk menipu. Sehingga Marcellino menyimpan dendam.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Desember 2023 tersangka diminta korban untuk mencari mobil milik temannya yang dibawa kabur orang. Namun karena tersangka tidak dapat menemukannya, korban marah-marah kepada tersangka,” tuturnya.

Kejadian itu pun membuat Marcellino semakin kesal hingga akhirnya muncul niat untuk membunuh kakak sepupu. Ia lantas membeli sebuah gergaji besi sambil menunggu kesempatan untuk membunuhnya.

Pos terkait