“Selanjutnya pelaku menyimpan potongan tubuh korban ke dalam lemari pendingin,” katanya.
Namun, karena bengkel tersebut pada sekitar akhir Februari 2024 disita oleh bank, tersangka pun memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh itu ke rumah lain milik korban yang berada di Villa Regenci Pasar Kemis. Lanjut Baktiar, terhadap fakta perbuatan tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHPidana.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya. (sep)