PANDEGLANG — Bupati Pandeglang Dewi Setiani melakukan inspeksi mendadak (sidak) tarif angkutan Lebaran di Terminal Kadubanen, Kabupaten Pandeglang, Selasa (25/3). Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kenaikan tarif pada arus mudik secara sepihak oleh para pengusaha angkutan umum.
“Alhamdulillah tidak ada kenaikan tarif di luar ketetapan, untuk Pandeglang-Kalideres seharga 60 ribu rupiah,” kata Dewi saat sidak tarif angkutan Lebaran 1446 H atau 2025 M di Terminal Kadubanen.
Selain dari pengecekan tarif angkutan Lebaran, Bupati Dewi juga mengedukasi para sopir dan kernet agar selalu memperhatikan keselamatan selama berkendara.
“Keselamatan supir, karnet dan semua penumpang itu penting, jadi jangan ugal-ugalan dalam berkendara, utamakan keselamatan,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang Rudiyanto menyampaikan bahwa untuk tarif batas atas dan bawah itu ditetapkan oleh Kementerian Perhuhungan (Kemenhub).