Mudik, Warga Bisa Titip Kendaraan di Kantor Polisi

Mudik

“Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan harus menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan, seperti STNK atau BPKB. Serta menyerahkan fotocopi KTP,” tambahnya.

Menurutnya, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Disaat masyarakat istrirahat namun, pihaknya tetap ada terus bekerja.

Bacaan Lainnya

“Polres Tangsel seminggu sebelum puasa kita telah meningkatkan patroli dan hingga hari ini (kemarin) Polres Tangsel tidak ada kejadian tawuran maupun kejadian yang mengganggu keamanan yang signifikan,” jelasnya.

BACA JUGA :
Kolaborasi PWI dan IJTI Tangsel Santuni 50 Anak Yatim

Vicktor mengungkapkan, hal tersebut bukan hanya berkat kepolisian tapi, juga dari pemda, pemkot dan tokoh masyarakat, tokoh agama dan media.

“Saya berharap bantu kami, support kami supaya kami bisa tetap menjalankan tugas ini, tetap menjadi keamanan dan ketertiban diwilayah hukum Polres Tangsel,” tutupnya. (bud)

Pos terkait