BANTENEKSPRES.CO.ID, KOTA TANGERANG — Pemkot Tangerang memberikan perlindungan kepada pekerja rentan informal. Seperti buruh harian, sopir angkutan umum, juru parkir, tukang ojek, pekerja disabilitas dan lainnya. Mereka dimasukkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan mendapatkan Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Walikota Tangerang Sachrudin mengatakan sebanyak 5.952 pekerja rentan itu kini telah mendapatkan JKM dan JKK. Agar para pekerja itu memperoleh uang santunan jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, dari BPJS Ketenagakerjaan, harus membayar iuran Rp 16.800/orang/bulan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Para pekerja rentan itu tidak perlu membayar iuran. Pemkot yang membayar iuran ke BPJS rutin tiap bulan. Di sini lah Pemkot Tangerang hadir bersama BPJS memberikan perlindungan kepada pekerja rentan,” ujar Sachrudin.
Ia menjelaskan, sesuai aturan perundang-undangan JKM dan JKK hanya boleh diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk iuran rutin setiap bulan, pemkot yang menanggung iurannya. Untuk membayar iuran bulanan bagi 5.952 pekerja rentan itu, Pemkot Tangerang sudah menyiapkan anggaran hamper Rp 1 miliar. Warga yang mendapatkan bantuan pembayaran iuran itu, diambil dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sachrudin memaparkan program ini merupakan bagian dari program 100 Hari kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin-Maryono. Para pekerja rentan tersebut nantinya akan mendapatkan manfaat berupa santunan kecelakaan kerja sebesar Rp2 Juta – Rp10 Juta bila yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja.
Kemudian akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta termasuk juga beasiswa pendidikan sebesar Rp1,5 Juta sampai dengan Rp12 Juta/orang per tahun.
“Kami memahami bahwa pekerja rentan dan penduduk miskin adalah kelompok yang paling terdampak oleh berbagai risiko sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang hadir dengan program perlindungan sosial ini agar mereka mendapatkan kepastian jaminan dalam bekerja dan memiliki perlindungan jika terjadi musibah,” ujar Sachrudin, Senin (24/3).
Ia menegaskan bahwa program ini bertujuan memberikan akses perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rentan dan warga miskin, baik dari segi jaminan kesehatan, keselamatan kerja, maupun bantuan finansial saat mengalami musibah.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, terutama mereka yang paling rentan, dapat hidup dengan lebih tenang dan sejahtera. Program ini bukan hanya tentang bantuan finansial, tetapi juga tentang membangun kepastian dan rasa aman bagi masyarakat,” terangnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut Sachrudin juga membagikan serta santunan kematian kepada 98 keluarga dengan besaran Rp3 juta/orang. Ini merupakan bentuk dukungan pemkot Tangerang bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarganya. “Ini bentuk kehadiran pemkot di tengah keluarga kurang mampu yang ditinggal keluarganya,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani menjelaskan, program ini ditujukan untuk melindungi pekerja dari risiko kematian dan kecelakaan kerja, melalui iuran yang dibayarkan untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu, dengan bantuan iuran sebesar Rp 16.800 per orang per bulan dengan BPJS Ketenagakerjaan cabang Tangerang Cimone.
“Bantuan iuran jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja rentan diberikan dengan kriteria tertentu. Mulai dari terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan pekerja sektor informal seperti nelayan, petani, tukang ojek, buruh harian, sopir angkutan umum, juru parkir, pekerja disabilitas, dan lainnya,” jelas Mulyani.
Sedangkan manfaat yang akan diterima oleh pekerja rentan, atas jaminan kematian dan kecelakaan kerja yang telah dibayarkan Pemkot Tangerang, salah satunya ialah pekerja rentan yang meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja dengan masa kepesertaan lebih dari tiga bulan berturut-turut, maka manfaat santunan yang diberikan hingga Rp42 juta kepada ahli waris.
Secara rinci, santunan kematian sebesar Rp20 juta, santunan berkala sebesar Rp500 ribu per bulan selama 24 bulan atau dapat diambil sekaligus sebesar Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta.
“Semoga ini menjadi perlindungan nyata dari Pemkot Tangerang, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pekerja dalam melakukan pekerjaannya. Khususnya pekerja rentan dan penduduk miskin,” tutup Mulyani. (hms)