Budi mengatakan bahwa Pemkot Serang memastikan tidak ada penangguhan pembayaran THR dari perusahaan bagi para pekerja di wilayahnya. “Nggak ada temuan dari perusahaan, mereka semua melaksanakan sesuai dengan aturan ya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi mengatakan pihaknya telah melakukan pengawasan ke 90 perusahaan di wilayahnya guna memastikan pembayaran THR bagi para pekerja berjalan sesuai ketentuan.
“Jadi kita sebetulnya sudah melakukan pemantauan THR dari kurang lebih dua minggu yang lalu. Alhamdulillah dari 90 titik yang kita kunjungi sampai dengan hari ini, tidak terdapat perselisihan yang berkaitan dengan pemberian THR kepada karyawan,” ucapnya.
Dari hasil sidak tersebut, mayoritas perusahaan telah memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai peraturan. Namun, pihaknya tetap membuka posko pengaduan untuk menerima laporan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam pemberian THR.