“Ya, kita ada pos aduan apabila ada yang tidak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ucapnya.
Posko aduan tersebut dibuka sejak 14 Maret 2025 sampai dengan hari kerja terakhir yaitu 28 Maret 2025. Kendati demikian, pihaknya akan tetap membuka posko aduan setelah lebaran, jika ada yang melaporkan masalah mengenai THR.
“Tapi kalau ada kemungkinan yang mengadu setelah lebaran, kita layani. Tapi sampai sekarang belum ada. Dari perusahaan yang sudah dicek itu semuanya sudah aman, alhamdulillah,” tuturnya.
BACA JUGA: Rp170 Miliar Cair Untuk THR, P3K Juga Bakal Kecipratan THR
Poppy mengingatkan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja paling lambat satu minggu sebelum hari raya Idul Fitri. “Maksimal itu H-7, kemarin tanggal 24, tapi ya pada kenyataannya mereka para perusahaan sudah memberikan THR pada tanggal 19-20 Maret,” tutup Kepala Disnakertrans Kota Serang.