SERANG—Pemprov Banten tengah mengkaji kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB). Seperti yang telah diterapkan Pemprov Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Tengah (Jateng). Hal itu diungkapkan Gubernur Banten, Andra Soni saat melakukan rapat secara tertutup bersama kepala perangkat daerah di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (25/3).
Saat ini banyak pemilik mobil dan sepeda motor yang malas membayar pajak. Tunggakannya mencapai Rp743 miliar. Jika Pemprov Banten menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor, artinya pemilik kendaraan yang menunggak pajak akan dibebaskan dari denda pajak.
“Apa yang digagas oleh pak Deddy Mulyadi (Gubernur Jabar-red) luar biasa (terkait kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan-red). Selama ini banyak masyarakat kita yang kesusahan,” katanya kepada awak media.
Maka dari itu, pihaknya bersama instansi terkait tengah mengkaji bagaimana pelaksanaan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bisa berjalan, dengan tujuan meringankan beban masyarakat.