Gubernur Akan Hapus Tunggakan PKB, Tunggakan Pajak Kendaraan Mencapai Rp743 Miliar

Tunggakan
Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni - Dimyati Natakusumah memimpin rapat pimpinan OPD di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (25/3/2025). Rapat tersebut dalam rangka persiapan Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan libur lebaran. (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, bahwa hari ini pihaknya langsung menyusun draft penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang nantinya bakal diterapkan sebagai Peraturan Gubernur (Pergub) Banten.

“Hari ini sudah mulai kita susun, nanti tinggal dipertimbangkan oleh pak gubernur,” katanya.

Bacaan Lainnya

Bapenda Banten tengah menyusun skema penerapan penghapusan tunggakan pajak kendaraan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemprov Banten terhadap masyarakat dalam meringankan beban pengeluaran sehari-hari.

“Bentuk keringanan masih kita kaji karena kata pak gubernur harus berkeadilan. Kategori itu seperti apa semua tunggakan dihapuskann, termasuk yang punya mobil bagus, ini lagi kita kaji, dan secepatnya kita sampaikan ke pak gubernur,” tegasnya.

Menurut Deden, hingga saat ini terdapat Rp743 miliar tunggakan pajak kendaraan di Banten. Bila program penghapusan terealisasi, maka akan mengurangi tunggakan hingga mencapai 40 persen.

Pos terkait