Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan mengatakan, bahwa hari ini pihaknya langsung menyusun draft penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang nantinya bakal diterapkan sebagai Peraturan Gubernur (Pergub) Banten.
“Hari ini sudah mulai kita susun, nanti tinggal dipertimbangkan oleh pak gubernur,” katanya.
Bapenda Banten tengah menyusun skema penerapan penghapusan tunggakan pajak kendaraan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemprov Banten terhadap masyarakat dalam meringankan beban pengeluaran sehari-hari.
“Bentuk keringanan masih kita kaji karena kata pak gubernur harus berkeadilan. Kategori itu seperti apa semua tunggakan dihapuskann, termasuk yang punya mobil bagus, ini lagi kita kaji, dan secepatnya kita sampaikan ke pak gubernur,” tegasnya.
Menurut Deden, hingga saat ini terdapat Rp743 miliar tunggakan pajak kendaraan di Banten. Bila program penghapusan terealisasi, maka akan mengurangi tunggakan hingga mencapai 40 persen.