Sachrudin Larang ASN Mudik Pakai Mobdin

Sachrudin
Walikota Tangerang Sachrudin melarang ASN menerima bingkisan dan menggunakan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik lebaran. (Credit: Humas For Banten Ekspres)

KOTA TANGERANG—Walikota Tangerang Sachrudin mengeluarkan dua instruksi penting kepada aparatur sipil negara (ASN). Instruksi pertama, ASN dilarang menggunakan mobil dinas (mobdin) dan sepeda motor pelat merah dipakai untuk mudik. Menurutnya, mobil dinas hanya boleh dipakai untuk penunjang kerja kedinasan.

“Tidak boleh untuk keperluan pribadi, termasuk tidak boleh dipakai untuk mudik lebaran,” paparnya. Untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya dalam momen perayaan Idul fitri, Pemkot Tangerang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7217 tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Bacaan Lainnya

Melalui surat edaran ini, Sachrudin menginstruksikan kepada seluruh ASN Pemkot Tangerang untuk tidak menerima segala bentuk gratifikasi.Seperti menerima parsel.

Pos terkait