Sachrudin Larang ASN Mudik Pakai Mobdin

Sachrudin
Walikota Tangerang Sachrudin melarang ASN menerima bingkisan dan menggunakan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik lebaran. (Credit: Humas For Banten Ekspres)

Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau mengubungi Unit Pengendali Gratifikasi Kota Tangerang pada Inspektorat Kota Tangerang. (hms)

Pos terkait