Selama Lebaran, Truk Besar Dilarang Melintas Tangsel

Truk Besar
Truk nertonase besar melintas di Jalan Tekno Widya, Kecamatan Setu. (Credit: Tri Budi/Banten Ekspres)

SERPONG—Truk bertonase besar dilarang beroperasi di Kota Tangsel selama musim lebaran 2025. Larangan tersebut dimulai 24 Maret hingga 8 April 2025.

Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel Budi Jatmiko mengatakan, pelarangan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri dan Dirjen Bina Marga.

Bacaan Lainnya

“Dalam SKB ini disebutkan kendaraan yang dilarang beroperasi adalah mulai dari sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, mobil hasil galian tanah, pasir, batu, tambang dan bahan bangunan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).

Budi menambahkan, pembatasan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak. Termasuk eperluan penanganan bencana, sepeda motor mudik dan balik gratis dan bahan pokok.

Pos terkait