“Sesuai dengan SKB yang dikeluarkan, kita memonitoring kendaraan-kendaraan besar, kecuali yang dikecualikan. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April mendatang,” tambahnya.
Penyuka olahraga bulutangkis tersebut mengungkapkan, kendaraan yang kedapatan melanggar ketentuan tersebut akan diputarbalikan oleh petugas yang berjaga di lapangan. Hal tersebut diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang jam operasional kendaraan truk.
“Pembatasan truk sesuai Perwal kan tetap berjalan dan kita pantau yang memang dilarang Perwal tetap berjalan, lalu SKB juga berjalan,” tuturnya.
Sebelumnya, puluhan truk ditilang Dishub Kota Tangsel. Truk tersebut ditilang lantaran melanggar jam operasional. Penilangan tersebut dilakukan saat Dishub Kota Tangsel bersama Satlantas Polres Tangsel melaksanakan razia gabungan di Jalan Tekno Widya, Kecamatan Setu. “Ada piluhan truk yang kita tilang saat razia karena melanggar jam operasional,” ujarnya.