Selama Lebaran, Truk Besar Dilarang Melintas Tangsel

Truk Besar
Truk nertonase besar melintas di Jalan Tekno Widya, Kecamatan Setu. (Credit: Tri Budi/Banten Ekspres)

Budi menuturkan, Kota Tangsel telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait tentang pembatasan operasional mobil barang sejak lama. Yakni, Perwal 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional mobil barang.

Pembatasan operasional mobil barang tersebut berlaku dari pertigaan Gading Serpong hingga pertigaan Taman Tekno.

Bacaan Lainnya

“Dalam Perwal ini diatur bahwa kendaraan atau mobil barang dilarang beroperasi dari pukul 05.00 – 22.00 WIB untuk kendaraan muatan sumbu terberat (MST) lebih dari 8 ton,” ungkapnya.

Menurutnya, meskipun telah ada Perwal namun, masih banyak yang melanggar dengan banyaknya kendaraan yang bertonase lebih dari 8 ton yang tetap melintas pada jam-jam yang telah diatur.

Bahkan, tak jarang terjadi kecelakaan antaran sepeda motor dengan truk bertonase lebih dari 8 ton disaat jam larangan tersebut dan menyebabkan korban jiwa.

“Tapi, larangan ini tidak berlaku bagi beberapa truk, seperti truk yang membawa sembako, truk BBM, mobil pemadam kekabaran,” tutupnya. (bud)

Pos terkait