Menurut dia, soal upah dan kontrak kerja, dia menjelaskan jika selama ini dirinya dan ratusan karyawan lain yang bekerja di bagian produksi, berstatus buruh harian lepas (HL).
“Kalo status saya dan karyawan lainnya, khususnya bagian produksi, saya kan bagian menjahit, harian lepas (HL), jadi bukan karyawan kontrak, kalo kerja ya dibayar 100 ribu sehari, kalau nggak kerja ya nggak dibayar, tapi upah yang diberikan dibayarkan bulanan gitu pak, sementara untuk BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, nggak didaftarin sama pihak perusahaan. Kalau ada kecelakaan, paling ditanggung sendiri, perusahaan hanya ngasih alakadarnya lah,” paparnya.
Sementara itu, Ali Akbar, Legal atau pengacara PT GMT mengaku, jika PT GMT 2 ini berjalan baru sekitar 3 bulan lebih subkon dari PT GMT 1. Sehingga tidak ada karyawan HL yang bekerja lebih dari 1 tahun. Jika ada yang mengaku 4 atau 5 tahun, mungkin yang bersangkutan pernah bekerja di PT GMT 1 dan tidak lama berhenti, kemudain melamar dan bekerja di PT GMT 2.