Pemberian THR Tak Layak, Ratusan Buruh Mogok Kerja

Ratusan Buruh
MOGOK KERJA: Ratusan buruh PT GMT 2 di Rangkasbitung melakukan aksi mogok kerja akibat pemberian THR yang dinilai tak layak, Senin (7/4). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

Menurut dia, soal upah dan kontrak kerja, dia menjelaskan jika selama ini dirinya dan ratusan karyawan lain yang bekerja di bagian produksi, berstatus buruh harian lepas (HL).

“Kalo status saya dan karyawan lainnya, khususnya bagian produksi, saya kan bagian menjahit, harian lepas (HL), jadi bukan karyawan kontrak, kalo kerja ya dibayar 100 ribu sehari, kalau nggak kerja ya nggak dibayar, tapi upah yang diberikan dibayarkan bulanan gitu pak, sementara untuk BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, nggak didaftarin sama pihak perusahaan. Kalau ada kecelakaan, paling ditanggung sendiri, perusahaan hanya ngasih alakadarnya lah,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Ali Akbar, Legal atau pengacara PT GMT mengaku, jika PT GMT 2 ini berjalan baru sekitar 3 bulan lebih subkon dari PT GMT 1. Sehingga tidak ada karyawan HL yang bekerja lebih dari 1 tahun. Jika ada yang mengaku 4 atau 5 tahun, mungkin yang bersangkutan pernah bekerja di PT GMT 1 dan tidak lama berhenti, kemudain melamar dan bekerja di PT GMT 2.

Pos terkait