“Memang benar kami memberikan THR ada yang Rp300 ribu, Rp400 ribu dan paling besar Rp600 ribu,” ujarnya.
Sekretaris Disnaker Lebak Rully Chaeruliyanto menyatakan, dirinya sudah mendapatkan laporan adanya aksi mogok kerja PT GMT di Ciawi.
“Kita akan panggil besok (Selasa) manajemen PT GMT, karena terkait pemberian THR tidak ada pengaduan, tahu-tahu ada aksi,” tuturnya.
Di lain pihak, Mustahal, pengawas ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Banten mengatakan, jika pihak perusahaan tidak memberikan THR sesuai aturan, dapat diadukan ke Kementerian Tenaga Kerja RI.
“Saran saya agar mengadukan ke posko THR Kemenaker, insya Allah segera ditindaklanjuti dimonitor langsung Menteri,” katanya. (fad)