ASN Dilarang Tambah Libur, Pelanggar Terancam Sanksi
Begitu pun di Kota Serang, Pemkot Serang secara tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menambah waktu cuti sesudah libur resmi Idul Fitri 1446 H. Aturan ini diberlakukan setelah ada Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengingatkan agar mematuhi jadwal cuti bersama dan kembali bekerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Imbauan ini disampaikan menyusul penetapan cuti bersama oleh pemerintah pusat yang telah diatur dalam Surat Edaran.
“Libur itu dimulai dari tanggal 28 Maret itu sampai 8 April, sudah lumayan panjang, jadi tidak ada lagi ASN yang boleh menambah cuti lebaran nantinya,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (8/4).
Pihaknya akan bekerja sama dengan inspektorat untuk menindaklanjuti bila ada ASN yang melanggar aturan cuti. Sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dalam disiplin pegawai.