SETU—Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel sampai saat ini menerima 42 aduan dari 7 perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Aduan tersebut disampaikan karyawan dari 7 perusahaan berbeda dengan jumlah karyawan beragam dan bergerak dibidang yang berbeda juga.
Diketahui, Disnaker Kota Tangsel telah membuka posko aduan pembayaran THR dari 13 Maret hingga 17 April mendatang. Karyawan yang pembayaran THR ditempatnya bekerja bila bermasalah bisa mengaku ke posko tersebut, baik datang langsung dan melalui secara onlie.
BACA JUGA :
Selama Lebaran, Truk Besar Dilarang Melintas Tangsel
Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Tangsel Endang mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan pembayaran THR di Kantor Disnaker di kawasan perkantoran Setu. “Posko aduan pembayaran THR ini kita huka hingga 17 April mendatang,” ujarnya kepada BANNTENEKSPRES.CO.ID, Selasa (8/4/2025).