Disnaker Terima 42 Aduan Pembayaran THR

Disnaker
Sejumlah pegawai melakukan aktivitas produksi pakaian disalah satu perusahaan yang ada di Kota Tangsel. Cemol/Banten Ekspres)

Endang menambahkan, sampai saat ini ada 7 aduan dari 7 perusahaan berneda dengan total ada 42 karyawan yang mengadu. “Yang 6 perusahaan itu isinya 1 dan 2 orang. Kalau yang perusahaan ke 7 ada 36 orang,” tambahnya.

Pilar mengaku, untuk perusahaan yang kelima tidak masuk syarat pengaduan THR lantaran alamat perusahaan bukan di Kota Tangsel, bukan pengaduan THR dan status pekerja masih magang.

Bacaan Lainnya

“Yang datang langsung ada 1-2 karyawan. Yang perusahaan ke 7 ada sekitar 36 karyawan dan ini sudah beres sebelum libur lebaran kemarin,” jelasnya.

“Sampai saat ini ada 1 perusahaan yang masih proses diverifikasi tapi, kita belum tau apakah sekarang sudah dibayar THR- nya apa belum,” ungkapnya.

Endang menjelaskan, posko pengaduan THR sengaja dibuka untuk memfasilitasi pekerja yang tidak mendapatkan haknya sesuai ketentuan dapat membuat laporan resmi.

Posko pengaduan THR dibuka untuk memberikan pelayanan bagi pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait