LEBAK — Sejumlah warga, mahasiswa, pemuda, dan santri Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak menggelar unjuk rasa di depan Mapolsek setempat, Selasa (8/4).
Dalam aksinya, pendemo tersebut menuntut pihak aparat penegak hukum (APH) segera menangkap penjual dan pengedar obat terlarang, seperti Tramadol dan Hexymer, karena sudah marak dan meresahkan masyarakat.
“Kami mohon kepada bapak polisi untuk menangkap penjual dan pelaku yang diduga sudah mengedarkan obat yang berbahaya yang sudah lama beredar di wilayah Malingping, bukan malah membiarkannya,” kata Dede Sobirin, salah seorang pendemo dalam orasinya.
Dede juga menyampaikan kekecewaannya kepada kepada pihak APH, bahwa terduga pelaku saat ini masih berkeliaran dan terkesan dibiarkan, padahal sebelumnya sudah diamankan oleh warga dan diserahkan ke pihak kepolisian.
“Kami mohon pihak kepolisian untuk lebih serius dan tidak main-main dengan perkara obat-obatan yang beredar di Kecamatan Malingping karena merusak generasi anak bangsa,” ujarnya.