“Pertama saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa dari awal Bapak AKBP Herfio Zaki menjabat sebagai Kapolres Lebak sudah menyatakan perang terhadap narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lebak,” tuturnya.
Menurut dia, untuk persoalan obat-obatan yang dimaksud yaitu Tramadol dan Hexymer unsurnya mesti terpenuhi sebagaimana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dimana dalam 435 perkara tersebut jika ditindak harus ada unsur mengedarkan.
“Jadi tidak serta merta asal tangkap, unsurnya harus terpenuhi dulu dimana terduga pelaku harus ada bukti memiliki dan mengedarkan,” ungkap Malik.
Hal lainya yang menyangkut dengan oknum anggota kepolisian, pihaknya akan menindak dengan tegas.
“Silahkan sampaikan data nama-nama oknum polisi yang diduga terlibat, akan saya sampaikan kepada Propam untuk ditindak,” ucapnya. (fad)