TANGERANG — Pihak Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap dua orang penagih utang (debt collector). Penyebabnya, dua orang orang dengan profesi yang biasa disebut mata elang (matel) ini dianggap meresahkan masyarakat kecamatan setempat.
Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana, melalui Kanit Reskrim Polsek Kronjo Iptu Hendri Mulyana menyampaikan, pihaknya mengamankan dua orang debt collector sebagai wujud respon cepat keluhan masyarakat. Menurut polisi, masyarakat merasa resah dengan aksi penarikan sepeda motor di jalan.
“Selanjutnya kami melakukan pembinaan dan pendataan agar yang bersangkutan tidak melakukan aksi serupa dikemudian hari,” kata Iptu Hendri Mulyana, Rabu (9/4).
Lebih lanjut, apabila yang bersangkutan mengulangi perbuatan yang sama, maka Kepolisian akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Karena itu, kedua orang debt collector telah membuat surat pernyataan agar tidak melakukan penarikan kendaraan bermotor di jalan di wilayah hukum Polsek Kronjo.