SERANG — Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat, terhitung 28 Maret – 9 April 2025, ada 146 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan dengan aduan tahun lalu.
Kepala Disnakertrans Banten, Septo Kalnadi mengatakan, 146 aduan Tunjangan Hari Raya tersebut berasal dari 7 kabupaten/kota yang ada di Banten, kecuali Kabupaten Pandeglang.
Aduan terbanyak berasal dari Kabupaten Tangerang sebanyak 55 aduan, terdiri dari 31 aduan THR tidak dibayarkan, 14 THR tidak sesuai ketentuan, dan 10 THR terlambat bayar. Adapun aduan tersebut berada pada 40 perusahaan yang ada di Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya, aduan terbanyak kedua berasal dari Kota Tangerang sebanyak 33 aduan, terdiri dari 11 aduan THR tidak dibayarkan, 12 THR tidak sesuai ketentuan, dan 10 THR terlambat bayar. Aduan tersebut ditujukan pada 27 perusahaan.