“Saya ini sekarang terkena aturan saya baru boleh melakukan rotasi mutasi 6 bulan setelah dilantik kemarin, yakni pada Agustus atau September mendatang,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (9/4/2025).
Pak Ben menambahkan, untuk eseleon dua akan dilakukan open bidang dan pihaknya akan konsultasikan ke komisi aparatur sipil negara (KASN). Selain itu pihaknya juga sudah mulai menerapkan sistem Meritokrasi dan itu berbeda dengan open biding.
“Kursi yang kosong ini sudah saya Plt-kan kepejabat setingkatnya atau pejabat dibawahnya,” tambahnya.
BACA JUGA :
Pendatang Wajib Punya Keahlian, Pemkot Akan Bentuk Tim Operasi Yustisi Kependudukan
Menurutnya, dengan sistem Meritokrasi tersebut tentunya waktu penentuan bisa lebih pendek dibanding lelang jabatan yang membutuhkan waktu sekitar 3 bulan.
“Saya harus melihat rekam jejak pegawai yang nanti akan kita dorong,” tuturnya.