Penghapusan Tunggakan Pajak Hanya Sekali, 2,3 Juta Kendaraan Tak Bayar Pajak, Total Tunggakan Rp 744,37 Miliar

Tunggakan
Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten Deden Apriandhi

SERANG — Dalam kurun 4 tahun, 2020 hingga 2024 tercatat 2.376.322 unit sepeda motor dan mobil di Banten menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Total tunggakan mencapai Rp744,37 miliar.

Gubernur Banten Andra Soni akan segera memberikan pengampunan kepada penunggak pajak. Mulai 10 April hingga 30 Juni 2025, semua tunggakan dan denda PKB dihapus.

Bacaan Lainnya

Artinya, pemilik mobil dan sepeda motor pribadi yang tidak membayar pajak belasan tahun bakan puluhan tahun, tidak harus membayar tunggakan dan denda pajak. Semua dibuat ‘nol’. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan pada April, Mei dan Juni saja sesuai tarif resmi.

BACA JUGA: Gubernur Akan Hapus Tunggakan PKB, Tunggakan Pajak Kendaraan Mencapai Rp743 Miliar

“Relaksasi ini kami memastikan ini bukan program yang akan dilakukan secara berulang dan hanya akan sekali dalam pemerintahan saya,” tegas Andra Soni usai rapat koordinasi di kantor UPT Samsat Cilegon, Selasa (8/4).

Pos terkait