Ada beberapa syarat untuk membayar PKB atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan di Samsat atau Gerai Samsat pada program penghapusan tunggakan dan denda PKB ini.
Pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi pemilik yang sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan perorangan). Serta surat kuasa jika memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Program pemutihan PKB di Provinsi Banten itu berlaku pada 10 April hingga 30 Juni 2025. Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB itu membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan pajak kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tujuan dari program ini untuk cleansing data tunggakan dan relaksasi,” lanjut Andra.
Andra melihat antusiasme masyarakat sangat tinggi terhadap kebijakan tersebut.