Penghapusan Tunggakan PKB Disambut Poistif

Tunggakan
Wali Kota Tangerang, Sachrudin (kiri) dan Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono (dua dari kanan) serta Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman (kanan) saat menyambangi kediaman mantan Wali Kota Tangerang Mohammad Thamrin, Rabu (9/5/2025). (Credit : Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Wali Kota Tangerang, Sachrudin menyambut positif kebijakan Gubernur Banten, Andra Soni terkait penghapusan tunggakan pajak dan denda kendaraan. Ia meyakini kebijakan itu akan mendapat respon antusias dari masyarakat Banten khususnya warga Kota Tangerang.

Dikatakan, relaksasi pajak dan denda kendaraan bermotor berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Sachrudin mengatakan, wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan mendapatkan keringanan lantaran adanya penghapusan. Wajib pajak hanya membayarkan pajak periode 2025.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA :
WH Tak Setuju Kepala Daerah Ditarget 100 Hari Kerja

“Artinya, pemilik mobil dan sepeda motor pribadi yang menunggak pajak meskipun hingga belasan tahun tidak harus membayar tunggakan dan denda pajak. Semua dibuat ‘nol’. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan pada April, Mei dan Juni saja sesuai tarif resmi,” ungkap Sachrudin saat ditemui BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (9/42025).

Pos terkait