WH Tak Setuju Kepala Daerah Ditarget 100 Hari Kerja

WH
Wali Kota Tangerang, Sachrudin didampingi Wakilnya, Maryono serta jajarannya saat menyambangi kediaman Wahidin Halim, Rabu (9/5/2025). (Credit : Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Anggota DPRD RI, Wahidin Halim (WH) menyebut tidak ada dalam peraturan pemerintah maupun Undang-undang terkait program 100 hari bagi kepala daerah yang baru dilantik, seperti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin – Maryono Hasan.

Menurut mantan Gubernur Banten periode 2017-2022 ini, kepala daerah melaksanakan kinerja dalam memenuhi visi misinya dan aspirasi masyarakat selama satu periode, yaitu dalam kurun waktu lima tahun.

Bacaan Lainnya

“Program 100 hari itu gak ada dalam peraturan maupun Undang-undang, janganlah setiap jabatan kepala daerah ditarget selama 100 sehari, gak ada dalam peraturan itu. Siapa sih yang nyuruh selama 100 sehari,” ungkap Wahidin saat ditemui di kediamannya, Rabu (9/4/2025).

Dia tidak setuju apabila kepala daerah seperti Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin – Maryono ditarget dapat melaksanakan program kerja dalam kurun waktu 100 hari. Dia meyakini Sachrudin – Maryono yang berkarir dari kalangan birokrat memiliki kekuatan dan kemampuan dalam membangun Kota Tangerang yang lebih maju dan dapat menyejahterakan warganya.

Pos terkait